JAKARTA – Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup operasional Hotel Alexis, Jakarta Utara ternyata membuat para pekerjanya menganggur. PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola yang menaungi bisnis Alexis dituntut bertanggung jawab atas nasib para pegawainya tersebut.
Para karyawan Hotel Alexis kini terancam tak bisa menafkahi keluarganya karena tempat mereka bekerja sudah ditutup Pemprov DKI karena hotel yang ditenggarai jadi tempat prostitusi itu dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015.
Selama ini mereka yang biasanya bekerja di unit usaha hotel, griya, karaoke, restoran, bar dan live music dipastikan akan kehilangan pekerjaan atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sekarang kan gini, PHK itu bisa artinya karena penutupan. Tentunya hak-hak pekerja itu urusannya dengan perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) DKI Jakarta, Priyono, Jumat (30/3/2018).
Hotel Alexis (Antara)