Hari Pertama Ketentuan Wajib Daftar Ulang, 48 Juta Pelanggan Telah Registrasikan NIK

, Jurnalis
Rabu 01 November 2017 08:13 WIB
Ilustrasi (FOTO: Yudhistira Dwi Putra)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyampaikan, sebanyak 48 juta pengguna nomor seluler prabayar telah mendaftarkan ulang nomor induk kependudukan (NIK) kepada perusahan penyedia layanan telekomunikasi pada hari pertama diberlakukannya ketentuan wajib daftar ulang, kemarin, 31 Oktober 2017.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hingga Selasa, sekitar 48 juta pengguna nomor seluler prabayar telah mendaftarkan NIK mereka.

"Hingga saat ini sudah sekitar 48 juta yang mendaftar," kata Zudan di Jakarta.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan NIK dan nomor KK melalui layanan pesan singkat ke 4444.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya