Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menakar Kesiapan Pemerintah Lindungi Data Pribadi Masyarakat Terkait Kebijakan Daftar Ulang Nomor Ponsel

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2017 |08:00 WIB
Menakar Kesiapan Pemerintah Lindungi Data Pribadi Masyarakat Terkait Kebijakan Daftar Ulang Nomor Ponsel
Daftar Ulang Nomor Ponsel (FOTO: Yudhistira Dwi Putra)
A
A
A

JAKARTA - Sejak 31 Oktober 2017 lalu, pemerintah mewajibkan setiap masyarakat pengguna ponsel untuk mendaftarkan ulang nomor ponsel dengan menyertakan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas dalam Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah nampak serius menerapkan ketentuan terkait identitas tunggal nasional, dimana identitas setiap warga negara --termasuk nomor ponsel (telepon seluler)-- nantinya akan terintegrasi dengan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik masing-masing.

Bahkan, berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran nomor bagi para pelanggan yang tak patuh. Sedang bagi operator penyedia jasa seluler, sanksi administrasi hingga pencabutan izin menanti mereka yang tak mengakomodir visi pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menuturkan, registrasi pelanggan yang terintegrasi dengan NIK akan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan integrasi identitas, pemerintah berharap dapat menekan angka penyalahgunaan nomor ponsel yang kerap digunakan sebagai alat pendukung tindak kejahatan.

“Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu, manfaat lain adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat" ungkap Rudiantara saat mensosialisasikan peraturan ini.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh mengelola kebijakan ini. Menurut Tulus, para pelanggan layanan seluler terancam dirugikan jika pemerintah kecolongan melindungi kerahasiaan data para pelanggan. Karenanya, Tulus meminta pemerintah menjamin data pribadi pelanggan seluler tidak disalahgunakan.

"Pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial dan non komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi," kata Tulus Abadi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement