JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sukamta mengatakan, pemerintah harus menjamin perlindungan data masyarakat terkait kebijakan yang mewajibkan para pengguna ponsel mendaftarkan ulang nomor mereka.
"Pemerintah harus mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) yang mewajibkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi," kata Sukamta, sebagaimana dilansir Antaranews.
Sukamta mengatakan, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi ini.
Dia mengatakan Pada Pasal 26 ayat 1, disebutkan "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
"Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 tadi juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi," ujarnya.