Pada 11 Agustus 2011, Umar yang tengah berada di Pakistan terekstradisi. Sesampainya di Indonesia, Umar langsung ditahan.
Kemudian, pada 21 Juni 2012, pengadilan Indonesia menghukum Umar dengan 20 tahun penjara terkait Bom Bali I. Ia dinyatakan bersalah atas enam tuduhan, termasuk keterlibatannya dalam serangan terhadap gereja-gereja pada malam Natal 2000.
Jaksa tidak menuntut hukuman mati. Selama persidangan Umar meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa ia tidak melakukan apa pun selain berkutat dengan bahan kimia campuran untuk bahan peledak.
Selain itu, Umar juga menyatakan bahwa sasarannya selalu Israel dan bukan "Barat". Menyatakan "Saya mempertanyakan mengapa di Bali? Jihad harus dilakukan di Palestina bukan ... Siapa yang menjadi korban, mereka orang Barat, bukan Israel. Bahkan banyak orang Indonesia menjadi korban. Mereka tidak memiliki hubungan ke Palestina," tutur Umar.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))