Bahas Soal Hamil di Luar Nikah, Presenter Mesir Dihukum 3 Tahun Penjara

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Jum'at 03 November 2017 16:04 WIB
Presenter televisi Mesir, Doaa Salah (Foto: Youtube)
Share :

KAIRO – Presenter televisi asal Mesir, Doaa Salah, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena membahas cara-cara untuk hamil di luar nikah. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar kompensasi senilai 10 ribu poundsterling Mesir atau setara Rp7,7 juta.

Dalam sebuah acara, presenter al Nahar TV itu sempat bertanya kepada pemirsa apakah sudah pernah mempertimbangkan untuk berhubungan seks sebelum menikah. Doaa juga menyarankan agar perempuan di Mesir menikah untuk waktu yang singkat demi memiliki anak sebelum kemudian bercerai.

Melansir dari BBC, Jumat (3/11/2017), Doaa didakwa melanggar kesopanan publik hingga menyebabkan warga Mesir murka. Otoritas Mesir menyatakan ide dalam program tersebut mengancam falsafah hidup warga Negeri Piramida.

Sebagai informasi, berhubungan seks sebelum menikah dianggap sebuah hal yang melanggar hukum di Mesir.

Doaa Salah turut mendukung ide bahwa suami yang ambil bagian dalam pernikahan singkat untuk memiliki anak itu, dapat diberikan upah sesuai kesepakatan. Ia juga mengangkat isu donor sperma yang lazim dilakukan di negara-negara Barat, tetapi tidak demikian halnya di Mesir.

Akibat pembahasan tersebut, pihak stasiun televisi menskors Doaa selama tiga bulan sebelum langkah hukum diambil. Perempuan itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada vonis awal. Doaa masih bisa mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya