Sesuai Amanat UU, Pemerintah Harus Jamin Perlindungan Data Masyarakat Terkait Registrasi Ulang Nomor Ponsel

, Jurnalis
Jum'at 03 November 2017 07:35 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (FOTO: Okezone)
Share :

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu menilai hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Dia mengatakan dirinya memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan.

"Tidak kita pungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya seperti tindak terorisme, bisnis hoax dan lain-lain," katanya.

Namun, menurut dia, jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan.

Karena itu, dia menilai, jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya