Golkar Hormati Proses Hukum Terkait Kabar Setnov Kembali Tersangka

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 06 November 2017 20:31 WIB
Idrus Marham (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Kabar tersebut muncul lantaran adanya salinan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Dalam surat itu, penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui benar tidaknya Novanto kembali menjadi tersangka dengan adanya Sprindik baru itu.

"Saya belum tahu apa. Kalau anda punya (surat sprindiknya) perlihatkan ke saya. Jadi lebih baik," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/11/2017).

Bila memang benar, Idrus menuturkan Partai Golkar akan selalu menghormati proses hukum yang didasari fakta-fakta hukum yang ada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya