"Partai golkar selalu menghormati proses yang ada. Yang didasarkan fakta hukum dan juga untuk keadilan. Jadi tidak ada masalah. Kita senantiasa menghormati proses-proses yang ada," jelas Idrus.
Disinggung apakah Golkar akan mengambil langkah selanjutnya atau tidak, Idrus mengaku belum mengetahuinya.
"Kita belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya," singkatnya.
Diketahui Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya pernah dijadikan tersangka, tapi statusnya gugur usai menang dalam gugatan praperadilan.
Isu Novanto jadi tersangka lagi ramai diperbincangkan setelah munculnya salinan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Dalam surat itu, penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.
Dalam sprindik itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.