Jika Novanto Tersangka Lagi, Pengacara: Seperti Dendam Pribadi, Ini Bisa Saya Bawa ke Pengadilan Internasional

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 22:42 WIB
Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi (Foto: Badriyanto)
Share :

JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukan kliennya menutup kesempatan bagi KPK untuk kembali melakukan penyelidikan, bahkan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Fredrich menyampaikan, apabila KPK masih nekat kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sebagaimana bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di media sosial itu. Ia akan kembali melawan secara hukum, bahkan tidak segan-segan akan membawanya ke Pengadilan Internasional.

"Saya ajukan praperadilan, saya bisa pidanakan mereka (KPK), kalau perlu bisa saya bawa ke pengadilan internasional, bisa saya ke Den Haag walaupun memalukan saya, karena saya WNI. Ini kan masalahnya seperti balas dendam pribadi," ucap Fredrich di kantornya, kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Sekadar informasi, komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati setidaknya ada empat jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional sehingga dapat diadili di Den Hague, Belanda yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan perang agresi.

Sejauh ini, kasus yang pernah diadili pengadilan Den Haag adalah kasus kemanusiaan dalam skala besar seperti kasus di Italia pada 1924 silam dengan tersangka Benito Musolini, di Jerman pada 1933 dengan tersangka Hitler, dan pada 1992 hingga 1995 di Serbia Bosnia dengan tersangka Radovan Karadzic.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya