Fredrich menilai apabila KPK berani menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berarti KPK tidak patuh terhadap amar putusan PN Jakarta Selatan tentang praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.
Dengan demikian, berarti KPK bukan lagi bekerja demi penegakan hukum melainkan ada indikasi balas dendam, dan melanggar HAM Setya Novanto sehingga layak dibawa ke pengadilan internasional.
"Kenapa hukumnya sekarang tidak bisa jalan di Indonesia, ini kan melanggar HAM, bisa saya ke Den Haag. Di antara sekian yang ditetapkan sebagai tersangka saksi, yang dicekal satu-satunya di Imigrasi hanya Pak Setnov. Ini berarti kan sentimen pribadi, ada permainan politik," pungkasnya.
(Arief Setyadi )