JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101, diantaranya Pakar Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Simatupang dan Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda.
Dan sidang juga menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon yaitu Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, saksi ahli Dian Puji mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irfan terlalu dini, karena belum mendapat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Penetapan tersangka atas dugaan kerugian keuangan negara harus diperkuat dengan barang bukti, dan tidak bisa dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis. Harus dalam format dan standar yang jelas. Karena sudah diatur standarnya, maka tindak pidana atas kerugian negara dinilai dengan cara demikian," kata Dian di persidangan, Selasa (7/11/2017).
Ia menjelaskan, seharusnya KPK meminta laporan hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan. "Setelah diperoleh bukti dan ditentukan ada dugaan tindak pidana maka laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi bukti dalam tahap penyidikan," tuturnya.