Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Heli AW-101 Terlalu Dini

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 08 November 2017 02:08 WIB
Share :

Sementara itu, saksi ahli lainnya Chairul Huda mengatakan, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, memang terjadi perdebatan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan pertimbangan bukan hanya BPK saja tapi BPKP. Yakni, itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan kata dapat itu dengan perhitungan ahli.

"Ketika pertimbangan itu kata dapat dihapus, ya tidak berlaku. Putusan MK tadi sudah dianulir oleh MK sendiri, saya bantahnya dengan putusan MK saja karena dia sudah menganulir sehingga pertimbangan itu sudah tidak bisa dipakai," jelasnya.

Lalu menanggapi saksi ahli, anggota Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila mengatakan, apa yang disampaikan oleh dua orang saksi ahli boleh-boleh saja tapi pihaknya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi karena masih diakui keberadaannya bahwa yang berhak menghitung kerugian negara bukan hanya BPK.

"Tapi BPKP juga boleh, malah penyidik bisa menghitung dengan kordinasi ahli misalnya akuntan publik," kata Efi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya