Personel Polres Cilacap dibantu Brimob Polda Jateng yang datang ke Lapas Permisan segera melakukan pengaman bersama petugas lapas setempat sehingga situasi dapat dikendalikan.
Selain itu, petugas juga memeriksa 25 saksi yang mengetahui kerusuhan tersebut serta melakukan razia untuk mencari barang bukti yang digunakan saat kerusuhan, antara lain batu, kayu, pisau, dan besi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tujuh tersangka kerusuhan, masing-masing lima tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama Sutrisno dan dua tersangka yang dilaporkan oleh napi atas nama David.
Lima tersangka yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, serta Bony yang meninggal dunia akibat kerusuhan itu, sedangkan dua tersangka yang dilaporkan oleh David berinisial S dan HB.
(Rachmat Fahzry)