Pembelot Korut Kirim Video Permohonan agar Istri dan Anaknya Tidak Dideportasi

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Sabtu 11 November 2017 21:02 WIB
Lee berharap anak dan istrinya tidak dideportasi ke Korut oleh China (Foto: BBC)
Share :

BEIJING – Upaya apa pun akan dilakukan oleh seorang suami untuk menyelamatkan keluarganya. Contohnya ada pada seorang pria yang mengirimkan pesan video berisi permohonan kepada Presiden China Xi Jinping agar istri dan anak laki-lakinya tidak direpatriasi ke Korea Utara (Korut).

Pria yang diketahui bernama Lee itu adalah seorang pembelot Korut. Ia lari ke Korea Selatan (Korsel) pada 2015. Namun, istri dan anaknya tetap tinggal di Korut hingga turut bersama puluhan orang menyeberang ke China secara diam-diam.

Istri dan anak Lee ditangkap bersama 10 orang asal Korut lainnya di Shenyang pada 4 November. Lee memohon agar keduanya tidak dipulangkan ke asalnya karena akan mendapat hukuman berat atau menjadi tawanan politik di Korea Utara.

“Saya berharap Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menganggap anakku sebagai cucu mereka dan mengirimnya ke negara bebas, Korea Selatan. Tolong kami. Selamatkan keluargaku dari repatriasi. Sebagai ayah, saya memohon Anda berdua menolong keluarga saya. Tolong,” pinta Lee dalam rekaman video, mengutip dari BBC, Sabtu (11/11/2017).

“Saya bisa mendengar anakku memanggil-manggil. Saya bisa melihat dia ada di sel yang dingin, menangisi ketidakhadiran ayahnya. Saya tidak bisa hanya berdiam diri,” sambung Lee.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail kasus tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa China secara konsisten menangani kasus semacam itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri Tirai Bambu dan dunia internasional serta prinsip-prinsip kemanusiaan.

China diketahui sering melakukan repatriasi paksa terhadap para pembelot dari Korut. Padahal, Beijing adalah salah satu pihak yang menandatangani Konvensi PBB tentang Pengungsi pada 1951.

Konvensi itu mewajibkan setiap pihak yang menandatangani perjanjian agar tidak memulangkan pengungsi ke negara asalnya jika keselamatannya terancam. Meski demikian, konvensi tersebut menyatakan bahwa pembelot atau imigran ilegal tidak termasuk kategori pengungsi. 

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya