Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail kasus tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa China secara konsisten menangani kasus semacam itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri Tirai Bambu dan dunia internasional serta prinsip-prinsip kemanusiaan.
China diketahui sering melakukan repatriasi paksa terhadap para pembelot dari Korut. Padahal, Beijing adalah salah satu pihak yang menandatangani Konvensi PBB tentang Pengungsi pada 1951.
Konvensi itu mewajibkan setiap pihak yang menandatangani perjanjian agar tidak memulangkan pengungsi ke negara asalnya jika keselamatannya terancam. Meski demikian, konvensi tersebut menyatakan bahwa pembelot atau imigran ilegal tidak termasuk kategori pengungsi.
(Wikanto Arungbudoyo)