Polisi: Stop Sebar Video Sejoli Diarak dan Ditelanjangi Jika Tak Mau Kena Masalah Hukum!

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 14 November 2017 14:44 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ist/Sindonews)
Share :

TANGERANG - Video sepasang remaja yang ditelanjangi dan dianiaya oleh massa di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang viral di media sosial. Video ini pun membuat dua sosok di dalam video itu, yakni Rian (28) dan Mia (20) stres dan depresi.

Tindakan pelaku penyebar pertama video tersebut dinilai sangat kejam, sehingga polisi berharap masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkannya.

Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif mengatakan, tindakan penyebar video penganiyaan terhadap sepasang kekasih yang ditelanjangi itu sangat tidak manusiawi.

"Karenanya, saya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lagi video itu agar tidak tersangkut persoalan hukum," tegas AKBP Sabilul kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).

AKBP Sabilul menegaskan pihaknya tidak main-main menangani kasus ini. Bagi siapa saja yang terlibat, termasuk orang-orang yang turut merekam, akan dimintai keterangan dan diamankan, karena tindakannya termasuk melanggar HAM.

(Baca juga: Kasus Sejoli Diarak dan Ditelanjangi, Polisi Ringkus 6 Orang Termasuk Ketua RT & RW)

Untuk memburu penyebar video dua remaja yang ditelanjangi itu, pihaknya juga telah membentuk Tim Cyber. "Kami sudah bentuk Tim Cyber, dan dengan bantuan rekan-rekan semua (media), semoga dapat segera terungkap. Kami minta bantuan rekan-rekan juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang kembali mengamankan dua pelaku penganiayaan pasangan remaja yang difitnah mesum dan ditelanjangi warga di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dengan demikian, sejauh ini jumlah warga yang berhasil diamankan atas peristiwa main hakim sendiri itu telah berjumlah enam orang. Dari enam warga yang diamankan dua di antaranya merupakan Ketua RT dan RW setempat.

"Betul, pelaku yang telah diamankan sudah berjumlah enam orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan.

Wiwin belum membeberkan inisial kedua warga yang baru ditangkap. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah warga yang ditangkap karena penganiayaan itu bakal bertambah. Polisi juga masih memburu pelaku penyebar video penganiayaan itu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya