JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara terhadap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin.
Bukan hanya itu, Hakim juga mewajibkan Musa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dilunasi maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
(Baca: Terima Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara)
Anggota Komisi V DPR tersebut terbukti bersalah karena terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan dan peningkatan jalan milik KemenPUPR, di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, Musa juga tidak memberikan contoh yang baik sebagai anggota DPR.
"Terdakwa juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang," tambah Hakim Mas'ud.