Kasus Sejoli Ditelanjangi di Cikupa, Masyarakat Harus Diberi Pesan Tegas Tidak Boleh Menganiaya

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 15 November 2017 08:06 WIB
Ilustrasi kasus sejoli. (Foto: Okezone)
Share :

Ia menjelaskan, terlepas benar dan tidaknya tuduhan masyarakat terhadap pasangan kekasih itu, tugas ketua RT dan RW seharusnya memberikan bimbingan apabila mendapati warganya melakukan perbuatan tindak asusila, apalagi masih tergolong remaja.

"Sejoli tersebut harusnya mendapat bimbingan agar tidak menyalahi aturan dalam menjalin hubungan, bukan malah menganiayanya, yang sangat bertentangan dengan hukum dan tumbuhnya rasa mencinta di antara keduanya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sepasang kekasih diarak dari rumah kontrakannya ke kantor RT di Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten, yang jaraknya sekira setengah kilometer. Sepanjang perjalanan R dan M dipersekusi serta dipaksa mengakui perbuatan asusila.

(Baca: Polisi: Stop Sebar Video Sejoli Diarak dan Ditelanjangi Jika Tak Mau Kena Masalah Hukum!)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya