Ia menjelaskan, terlepas benar dan tidaknya tuduhan masyarakat terhadap pasangan kekasih itu, tugas ketua RT dan RW seharusnya memberikan bimbingan apabila mendapati warganya melakukan perbuatan tindak asusila, apalagi masih tergolong remaja.
"Sejoli tersebut harusnya mendapat bimbingan agar tidak menyalahi aturan dalam menjalin hubungan, bukan malah menganiayanya, yang sangat bertentangan dengan hukum dan tumbuhnya rasa mencinta di antara keduanya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sepasang kekasih diarak dari rumah kontrakannya ke kantor RT di Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten, yang jaraknya sekira setengah kilometer. Sepanjang perjalanan R dan M dipersekusi serta dipaksa mengakui perbuatan asusila.
(Baca: Polisi: Stop Sebar Video Sejoli Diarak dan Ditelanjangi Jika Tak Mau Kena Masalah Hukum!)