JAKARTA – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Nursyahbani Katjasungkana mengutuk pristiwa yang menimpa dua sejoli R (laki-laki) dan M (perempuan) yang diarak sekaligus ditelanjangi warga di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten, karena dituduh berbuat mesum.
Nursyahbani meminta polisi segera menindak tegas para pelaku yang ternyata melibatkan ketua RT dan RW setempat. Seorang ketua RT dan RW seharusnya mengerti bahwa main hakim sendiri tidak diperbolehkan alias melanggar hukum.
"Harus diproses secara hukum, mana bisa main hakim sendiri. Pesan harus jelas kepada publik bahwa masyarakat tidak boleh main hakim sendiri," kata Nursyahbani saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (15/11/2017).
(Baca: Kasus Sejoli Diarak dan Ditelanjangi, Polisi Ringkus 6 Orang Termasuk Ketua RT & RW)