Penjemputan Paksa Setnov, KPK Sudah Koordinasi dengan Kapolri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 01:12 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Pasalnya, hingga malam hari ini, penyidik masih berada dikediaman tersangka kasus korupsi e-KTP itu di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan dalam operasi penindakan malam ini, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta dengan jajaran lainnya.

"Dalam giat KPK hari ini dan beberapa waktu sebelumnya, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, dan juga Kakor Brimob dan kami ucapkan terima kasih atas dukungan dari polri dalam setiap upaya penindakan KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

(Baca Juga: KPK Akui Kedatangan Penyidik ke Rumah Setya Novanto untuk Jemput Paksa)

Febri sendiri menjelaskan alasan penjemputan paksa ini lantaran sikap Setnov yang dianggap tidak koperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Saat ini, Febri menyebut telah menerbitakan surat perintah penangkapan terhadap Setnov.

"Kemudian Rabu juga ada agenda pemeriksaan tersangka (Setnov) tapi tidak hadir tapi karena ada kebutuhan penyidikan dan faktor yang saya sampaikan tadi KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap saudara sn dalam proses tindak pidana dugaan korupsi e-KTP," papar Febri

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya