Gugatan Praperadilan ini sendiri dilakukan oleh Setnov sehari sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Malam dini hari tadi, penyidik KPK menyambangi kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Namun, upaya penyidik tidak membuahkan hasil. Pasalnya, hampir sekira lima jam berada dirumahnya.
Setnov sendiri pernah mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. Ketika itu, Ketua Umum Partai Golkar berhasil menggugurkan status tersangkanya.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
(Angkasa Yudhistira)