JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan menolak keras soal kebijakan yang bakal diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, mengenai diizinkannya kendaraan roda dua melintasi Jalan Sudirman- MH. Thamrin. Sebab, itu 'bertabrakan' dengan regulasi yang berlaku.
"Kenapa kami sependapat, karena masih berlakunya keputusan gubernur Nomor 195 tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dengan pergub Nomor 141 tahun 2015 yang mengacu perda Nomor 5 tahun 2014," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, William Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Ia menjelaskan, pihaknya pun mempercayai bila maksud dari orang nomor satu di Ibu Kota itu baik. Namun, ia mengimbau agar Anies-Sandi untuk mengkajinya kembali ihwal ide tersebut.
"Kami percaya gubernur dan wakil gubernur bertujuan baik. Tetapi alangkah lebih baik kajian lebih mendalam dari berbagai aspek yang hasilnya dapat menyempurnakan kebijakan yang sudah ada atau sedang dilaksanakan," imbuhnya.
Lebih lanjut, William berkata, pihaknya berharap Anies-Sandi dapat segera mewujudkan janji-janji yang pernah terobral pada masa kampanye Pilkada lalu.
"Selamat bertugas kepada gubernur dan wakil gubernur yang telah berjalan 30 hari dengan semangat akan merealisasi janji pada saat kampanye," pungkasnya.
(Awaludin)