"Semua akan ditanggung kepolisian. Keduanya pun sekarang ada di tempat yang aman dalam pengawasan kami dan keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, video pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.
Hingga kini, polisi telah mengamankan enam tersangka atas kasus penggerebekan yang terjadi pada RN dan MA kontrakan di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keenam pelaku yakni, T, G, I, S, N dan A.
(Baca Juga: Persekusi Sepasang Kekasih Menunjukkan Masyarakat Masih Gemar Main Hakim Sendiri)
(Arief Setyadi )