TANGERANG - RN dan MA, korban persekusi oleh warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang akan segera melangsungkan pernikahan. Rencananya, pernikahan tersebut akan difasilitasi oleh pihak kepolisan kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, sejoli tersebut memang sudah berencana melangsungkan pernikahan pada 2018. Namun, pihak polisi akan membantu memfasilitasinya agar keduanya segera melangsungkan pernikahan pada awal Desember 2017.
"Betul, jadi akan kita bantu prosesnya. Niatnya, awal bulan depan bersamaan dengan pernikahan masal yang nantinya akan diadakan Polresta Tangerang," ujar Wiwin, Kamis (16/11/2017).
(Baca Juga: Polisi Kejar Tersangka Baru Penyebar Video Persekusi Sepasang Kekasih di Tangerang)
Wiwin menjelaskan, pernikahan tersebut akan dihelat di Gedung Serba Guna di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Nantinya, seluruh biaya pernikahan keduanya juga akan ditanggung oleh Polresta Tangerang.