Ketika Angkutan Umum Sudah Murah, DKI Baru Berlakukan Larangan Motor

Sindonews, Jurnalis
Jum'at 17 November 2017 08:49 WIB
Aturan motor dilarang melintasi Jalan Sudirman-Thamrin. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pelarangan sepeda motor ketika transportasi massal sudah menopang perekonomian warga. Dalam jangka pendek, DKI harus memberikan kesempatan yang sama kepada pengguna roda dua dan empat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, wacana pencabutan larangan roda dua penting bagi masyarakat kecil. Sebab, pihak yang dapat menggunakan kendaraan roda dua adalah masyarakat kecil, kalangan menengah ke atas menggunakan mobil.

"Nah, kami ingin memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa punya alat transportasi yang menopang perekonomiannya, apalagi kalau dialirkan dengan estetika. Mengemudi kendaraan bermotor itu tidak menurunkan estetika. Mengemudi roda dua sama terhormatnya dengan mengemudikan roda empat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 16 November 2017.

(Baca: Kota Metropolitan Harus Kedepankan Angkutan Umum, Bukan Kendaraan Pribadi!)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya