BANDUNG - Lama tak terlihat di kampungnya, Supriyatna alias Kedeng (23), warga Kampung Cicadas, Kabupaten Sukabumi, diciduk kepolisian dari Polsek Kelapanunggal lantran mencuri di tempat majikannya.
Pencurian yang dilakukan Supriyatna, saat ia bekerja pada Marsyad (52), yang merupakan pemilik toko klontong di kawasan Cicadas, Sukabumi. Kejadiannya sendiri, terjadi pada 1 September 2017, saat Marsyad kehilangan perhiasan, uang tunai dan beberapa barang kramat miliknya. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat itu, korban curiga kepada Supriyatna. Pasalnya prilaku pelaku, sering terlihat berfoya-foya. Salah satunya sering nyawer saat ada dangdutan.
"Korban menuturkan, pelaku sering juga nyawer di tempat hiburan hajatan dalam jumlah yang tidak wajar, dan tiba tiba menghilang," kata KabidHumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (17/11/2017).
Lama tak tetlihat, tepatnya pada Kamis 16 November 2017, kemarin Supriyatna pun menampakan batang hidungnya. Warga dan korban yang melihat pelaku, langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian.
Supriyatna pun dibekuk saat tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Cicadas. Tanpa perlawanan yang berarti ia di boyong ke kantor polisi untuk dilakukannya pemeriksaan.
"Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di rumah korban. Dengan pelaku masuk ke rumah korban disaat rumah dalam keadaan sepi," ungkap Yusri.
Yusri menyebut, beberapa perhiasan dan uang yang curi telah di habiskan untuk bersenang-senang. Namun begitu beberapa barang klenik yang turut diambilnya, belum di jual.
"Kepingan emas tetapi barang tersebut tidak laku dijual , menurut toko emas bukan emas, selain itu ada semacam batu cincin wara merah dan biru dan juga sebuah keris, barang-barang itu pun di buang oleh pelaku," jelas Yusri.
Saat ini, polisi tengah menahan Supriyatna. Dirinya dikenakan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana diatas lima tahun mengancam Supriyatna untuk tinggal di balik jeruji besi.
(Angkasa Yudhistira)