Supriyatna pun dibekuk saat tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Cicadas. Tanpa perlawanan yang berarti ia di boyong ke kantor polisi untuk dilakukannya pemeriksaan.
"Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di rumah korban. Dengan pelaku masuk ke rumah korban disaat rumah dalam keadaan sepi," ungkap Yusri.
Yusri menyebut, beberapa perhiasan dan uang yang curi telah di habiskan untuk bersenang-senang. Namun begitu beberapa barang klenik yang turut diambilnya, belum di jual.
"Kepingan emas tetapi barang tersebut tidak laku dijual , menurut toko emas bukan emas, selain itu ada semacam batu cincin wara merah dan biru dan juga sebuah keris, barang-barang itu pun di buang oleh pelaku," jelas Yusri.
Saat ini, polisi tengah menahan Supriyatna. Dirinya dikenakan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana diatas lima tahun mengancam Supriyatna untuk tinggal di balik jeruji besi.
(Angkasa Yudhistira)