JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Letjen Dodik Widjanarko menegaskan, belum ada surat panggilan paksa terhadap mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW-101).
"Belum, nanti kalau sudah ada pasti diberitahu. Kalau belum kan bisa mungkin ada," kata Dodik saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Ia pun menjelaskan, dalam Undang-undang memang jelas ketentuannya demikian yakni apabila sudah dipanggil sekali atau dua kali dikomunikasikan tapi tidak ada respon sama sekali, maka akan dilakukan jemput paksa.
"Ya terpaksa dipanggil paksa, kan Undang-undangnya begitu," sambungnya.