Kasus Korupsi Heli AW-101, Puspom TNI: Belum Ada Surat Panggilan Paksa untuk Mantan KSAU

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 20 November 2017 02:22 WIB
Helikopter AW-101 diberi garis polisi (foto: Dok Okezone)
Share :

Menurut dia, pihaknya sudah dua kali memanggil Agus dan progresnya ada jawaban dari yang bersangkutan bahwa belum bisa memenuhi undangan panggilan tersebut karena masih ada kegiatan di luar kota.

Namun, kata dia, jika Agus tidak mau memberikan keterangannya maka pemberkasan terhadap tersangka lain kasus pembelian Heli AW-101 ini akan tetap dilanjutkan.

"Saya kira tetap lanjut, kan hanya melengkapi saja wujud daripada mekanisme yang benar," tuturnya.

Akan tetapi, kata Dodik, untuk pelimpahan berkas perkara Heli AW101 ini menunggu hasil audit investigasi kerugian negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, dalam waktu dekat akan diserahkan audit BPK agar bulan ini berkas bisa diserahkan ke Oditur Militer Tinggi.

"Jadi tinggal kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, janjinya dalam minggu ini sudah tuntas. Perkiraan minggu depan sudah dituntaskan oleh tim auditornya BPK, baru pemberkasan dilengkapi. Sekarang berkas sudah 90 persen," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya