Wow, Kabupaten Brebes Peringkat Pertama Kasus Perkawinan Usia Dini

Taufik Budi, Jurnalis
Senin 20 November 2017 22:30 WIB
Ilustrasi Perkawinan Usia Dini (Foto: Okezone)
Share :

“Komitmen negara untuk menghentikan praktik perkawinan anak harus dilakukan sebagai upaya dalam menjamin perlindungan anak. Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk dari praktik perkawinan anak," ujar Lenny.

Untuk itu, KPPPA menginisiasi "Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak”, yang hari ini digelar di Semarang, Jawa Tengah. Acara itu dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko dan Ketua Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Siti Atiqoh Ganjar Pranowo.

Semarang merupakan kota kedua setelah Indramayu, Jawa Barat, pada 18 November 2017. Kegiatan ini melibatkan 11 kementerian/lembaga dan lebih dari 30 organisasi/lembaga masyarakat yang bergerak dibidang pendampingan anak dan perempuan.

Deklarasi Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak ini diluncurkan pertama kali oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembesi, pada 3 November 2017 di Jakarta sebagaimana diamanatkan Pasal 72 UU 35/2014.

Gerakan ini akan dilakukan sepanjang November-Desember. Setelah Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, selanjutnya akan dilaksanakan di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan terakhir di NTB.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya