JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat yang isinya meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencegah Deisti Astriani Tagor istri pergi ke luar negeri.
Deisti diketahui merupakan istri Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan itu dilakukan untuk memperlancar penyidikan untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Jangka waktu (pencegahan) enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," kata Febri, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Alasan pencegahan itu, dijelaskan Febri lantaran Deisti dibutuhkan keterangannya dalam kasus korupsi yang mengakibatkan negara merugi Rp2,3 triliun ini. "Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Deisti memang kerap dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka kasus ini.
Pada hari ini, Deisti menjenguk suaminya Setnov di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Deisti yang mengenakan kemeja biru bermotif garis-garis dipadukan kerudung biru, keluar dari Rutan KPK sekira pukul 12.03 WIB.
Saat keluar gerbang rutan ini, Deisti pun ditanyakan awak media seputar kunjungannya hari ini. Namun dia tak mengeluarkan sepatah katapun.
(Abu Sahma Pane)