JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka baru, dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa penetapan tersangka itu lantaran penyidik KPK telah menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto dalam kasus korupsi tersebut.
"KPK menetapakan MY (Masud Yunus) sebagai tersangka," kata Febri dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
(Baca juga: Kasus Suap Pengalihan Anggaran, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK)
Menurut Febri, dalam kasus ini, Masud Yunus diduga bersama dengan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
"Patut diduga hadiah diberikan ke penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan jabatannya," ucap Febri.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Usut Suap Pengalihan Anggaran, Lima Anggota DPRD Mojokerto Dipanggil KPK)
Sebelumnya diketahui, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Empat orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya yakni, Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)