JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tersangka pada perkara tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan.
"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (15/1/2020).
Dengan dilakukannya penahanan ini, Firli menegaskan tidak akan main-main dengan penyelenggara negara yang mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadinya.
"KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," papar Firli.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ockyanto; Onggo Wijaya, Zainal Abidin dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Mustofa dijerat dua pasal yakni terkait dugaan suap dan gratifikasi. Namun, keempat tersangka itu belum dilakukan penahanan.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.