Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Ditahan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |12:48 WIB
Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Ditahan KPK
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tersangka pada perkara tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan.

"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (15/1/2020).

Dengan dilakukannya penahanan ini, Firli menegaskan tidak akan main-main dengan penyelenggara negara yang mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadinya.

"KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," papar Firli.

KPK

Baca Juga: Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR Mojokerto, KPK Tetapkan Wali Kota Mas'ud Yunus sebagai Tersangka

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ockyanto; Onggo Wijaya, Zainal Abidin dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Mustofa dijerat dua pasal yakni terkait dugaan suap dan gratifikasi.‎ Namun, keempat tersangka itu belum dilakukan penahanan.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement