Selain kasus suap, Mustafa juga dijerat dengan sangkaan lain. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar. Dalam kasus gratifikasi, Mustofa bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.
KPK menduga gratifikasi itu melibatkan keluarga Mustofa dengan menggunakan sarana perbankan. Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp4 miliar.
Dari uang Rp4 miliar yang disita, terdapat Rp3,7 miliar yang ditemukan tim penyidik di rumah orangtua Mustofa. Uang tersebut disimpan dalam lemari di sebuah kamar.
(Edi Hidayat)