JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati non-aktif Mojoketo, Mustofa Kamal Pasa. Tiga mobil tersebut yakni dua unit Honda CR-V dan Nissan March.
"Jadi tiga unit mobil ini nanti disita sebagai salah satu barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Febri menjelaskan alasan KPK menyita tiga unit mobil tersebut. Sebab, KPK menduga tiga mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Bupati Mustofa.
"Dan yang kedua nanti akan ditelusuri lebih lanjut bagaimana proses pembeliannya dan asal usul uangnya," ungkap Febri.
Baca Juga: KPK Panggil 5 Tersangka Kasus Suap Bupati Mojokerto