JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan atau teguran kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyusul mengeluarkan terdakwa Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.
Hal tersebut diketahui dari, beredarnya surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019. Surat itu ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan atas nama Firli.Dalam surat itu, KPK meminta agar pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.
"Ya benar, surat tersebut tertanggal 5 April dikirimkan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Febri menjelaskan, dikeluarkanya surat itu lantaran, pihaknya mengambil sikap karena mendapatkan informasi ada pengeluaran tahanan tanpa izin.
"Informasi yang kami terima tahanan yang seharusnya, kalau mau keluar dari tahanan harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin," ujar Febri.