Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegur Ditjen PAS Terkait Keluarnya Terdakwa Kasus Korupsi dari Dalam Rutan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2019 |06:32 WIB
KPK Tegur Ditjen PAS Terkait Keluarnya Terdakwa Kasus Korupsi dari Dalam Rutan
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada," ujar Febri.

Ketika disinggung apakah pihak KPK akan memberikan sangsi, Febri menyebut menyerahkan sepenuhnya ke instansi mereka masing-masing. Karena menurutnya, KPK hanya kembali mengingatkan pelanggaran yang dilakukan.

"Apakah nanti akan ditindaklanjuti kalau mekanisme internal kementerian hukum dan HAM atau instansi lain membawahi kepala rutan tersebut, silahkan saja bila mekanisme itu disana ada," papar Febri.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati non aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustofa diduga telah mencuci uang hasil gratifikasi sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening banknya. Mustofa juga disinyalir menyimpan uang hasil gratifikasinya melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya yakni Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement