Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegur Ditjen PAS Terkait Keluarnya Terdakwa Kasus Korupsi dari Dalam Rutan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2019 |06:32 WIB
KPK Tegur Ditjen PAS Terkait Keluarnya Terdakwa Kasus Korupsi dari Dalam Rutan
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan atau teguran kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyusul mengeluarkan terdakwa Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa tanpa izin pihak-pihak terkait.

Hal tersebut diketahui dari, beredarnya surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019. Surat itu ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan atas nama Firli.Dalam surat itu, KPK meminta agar pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.

"Ya benar, surat tersebut tertanggal 5 April dikirimkan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Febri menjelaskan, dikeluarkanya surat itu lantaran, pihaknya mengambil sikap karena mendapatkan informasi ada pengeluaran tahanan tanpa izin.

"Informasi yang kami terima tahanan yang seharusnya, kalau mau keluar dari tahanan harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin," ujar Febri.

Baca Juga: KPK Panggil 5 Tersangka Kasus Suap Bupati Mojokerto

Bupati Mojokerto

Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa Kamal Pasa merupakan tahanan pengadilan. Sehingga bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan.

"Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," tutur Febri.

Dari kasus itu, Febri pun berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala-kepala rutan di Indonesia. Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada," ujar Febri.

Ketika disinggung apakah pihak KPK akan memberikan sangsi, Febri menyebut menyerahkan sepenuhnya ke instansi mereka masing-masing. Karena menurutnya, KPK hanya kembali mengingatkan pelanggaran yang dilakukan.

"Apakah nanti akan ditindaklanjuti kalau mekanisme internal kementerian hukum dan HAM atau instansi lain membawahi kepala rutan tersebut, silahkan saja bila mekanisme itu disana ada," papar Febri.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati non aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustofa diduga telah mencuci uang hasil gratifikasi sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening banknya. Mustofa juga disinyalir menyimpan uang hasil gratifikasinya melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya yakni Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement