Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Aset Perusahaan Milik Kerabat Mantan Bupati Mojokerto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |19:26 WIB
KPK Sita Aset Perusahaan Milik Kerabat Mantan Bupati Mojokerto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Satgas PBB (pengelola barang bukti) menyita aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin, 14 September 2020.

Aset berupa perusahaan yang disita KPK itu merupakan milik Ahmad Syamsu Wirawan, kerabat mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Aset itu disita karena diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa.

"Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atasnama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:  KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Mojokerto

Aset perusahaan tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp3 miliar, dengan luas 31.815 m2. Dikatakan Ali, penyitaan dihadiri sekaligus disaksikan oleh Lurah, Ketua RW setempat, serta didampingi oleh petugas BPN dan petugas Rupbasan Palembang.

KPK menduga tanah yang kemudian dibangun perusahaan tersebut dibeli oleh Mustofa Kamal Pasa pada 2015. Uang untuk membeli aset tanah serta membangunnya menjadi perusahaan diduga berhasil dari tindak pidana korupsi.

"Tanah ini diduga dibeli oleh tersangka MKP pada Tahun 2015 dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yg mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kabupaten Musibanyuasin tahun 2015," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement