JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Pengusutan itu ditandai dengan dipanggilnya kembali tiga saksi pada hari ini.
Ketiga saksi yang dipanggil KPK tersebut yakni, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabuoaten Mojokerto, Drs Rachmat Suharyono; pihak swasta, Suyitno; serta Direktur PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIPM), H Dhata Wijaya alias Doto.
Ketiganya bakal digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin (ZAB). Rencananya, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut akan dilakukan di Mapolres Mojokerto.
"Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ZAB. Tempat pemeriksaan di Polres Mojokerto," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).
KPK kembali mengusut kasus ini setelah sekian lama tak tersentuh. Kasus ini sendiri sudah berjalan hampir sekira dua tahun. Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap tiga saksi tersebut terkait kasus ini.