Tak hanya menyita aset, tim penyidik juga terus mengusut kasus pencucian uang ini. Pada hari ini, tim penyidik menyita berbagai dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Musi Banyuasin, Erdian Syahri.
Baca Juga: Mantan Sekda Malang dan Bekas Bupati Mojokerto Dieksekusi KPK
Tim penyidik juga memeriisa Erdian sebagai saksi untuk mendalami legalitas PT Musi Karya Perkasa yang diduga dipergunakan Mustofa untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya.
"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )