JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima tersangka terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Kelima tersangka itu adalah Nabiel Titawano (NT) dari swasta, Achmad Suhawi (ASH) dari swasta, Ahmad Subhan (ASB) dari swasta dan Wakil Bupati Malang 2010-2015.
Selanjutnya, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).
KPK pada 18 April 2018 lalu telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.