Sebelumnya, pada awal 2015 pihak Pemkab melalui Satpol PP melakukan tindakan penertiban dan penyegelan karena diduga sejumlah menara menara telekomunikasi tersebut didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna.
Namun, seteleh penyegelan dilakukan, diduga Mustofa Kamal Pasa meminta komitmen fee sebagai biaya perizinan sebesar Rp200 juta untuk setiap tower sehingga total untuk 22 tower tersebut adalah Rp4,4 miliar.
Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustofa Kamal Pasa adalah Rp2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama lnfrastructure atau Tower Bersama Grup diduga telah diberikan sejumlah Rp2,2 miliar. Kedua, PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah fee di atas diterima, IPRR dan IMB diterbitkan.
(Rizka Diputra)