Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegur Ditjen PAS Terkait Keluarnya Terdakwa Kasus Korupsi dari Dalam Rutan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2019 |06:32 WIB
KPK Tegur Ditjen PAS Terkait Keluarnya Terdakwa Kasus Korupsi dari Dalam Rutan
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPK Panggil 5 Tersangka Kasus Suap Bupati Mojokerto

Bupati Mojokerto

Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa Kamal Pasa merupakan tahanan pengadilan. Sehingga bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan.

"Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," tutur Febri.

Dari kasus itu, Febri pun berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala-kepala rutan di Indonesia. Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement