Baca Juga: KPK Panggil 5 Tersangka Kasus Suap Bupati Mojokerto
Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa Kamal Pasa merupakan tahanan pengadilan. Sehingga bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan.
"Jadi seharusnya dilakukan izin ke pengadilan, tapi karena tidak dilakukan maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku," tutur Febri.
Dari kasus itu, Febri pun berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala-kepala rutan di Indonesia. Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku.