Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 3 Mobil Diduga Hasil Korupsi Bupati Mojokerto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |19:52 WIB
KPK Sita 3 Mobil Diduga Hasil Korupsi Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

KPK sendiri telah menetapkan Bupati non aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustofa diduga telah mencuci uang hasil gratifikasi sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening banknya. Mustofa juga disinyalir menyimpan uang hasil gratifikasinya melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya yakni Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Selain itu, Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar.

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait dengan dugaan pencucian uang, KPK telah menyita sejumlah aset Mustofa, antara lain 30 unit mobil, dua unit kendaraan, lima unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, dan dokumen Musika Group.

Baca Juga: 5 Tersangka Suap Bupati Mojokerto Segera Diadili

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement