JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Kelima tersangka tersebut, yakni Direktur Operasional Protelindo Onggo Wijaya Permit dan Regulatory Head Tower Bersama Group Ockyanto; Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi; mantan Wabup Malang, Subhan; dan Penyedia Jasa di PT Tower Bersama Group, Nabiel Titawano. Berkas kelimanya telah dilimpahkan ke tahap penuntutanm
"Rencana sidang terhadap kelimanya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Menurut Febri, selama proses penyidikan pihaknya telah mengantongi keterangan dari 46 orang saksi untuk lima tersangka itu. Sementara itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sebanyak dua kali.