JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) HM Supito, hari ini.
Supito bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Karinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang jasa di lingkungan Kota Tegal. Dia akan diperiksa untuk tersangka Siti Masitha Soeparno (SMS), Wali Kota nonaktif Tegal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2017).
Selain Supito, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Abud Amir. Sementara Wali Kota Tegal Siti Masitha atau yang karib disapa Bunda Sitha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Siti Masitha Soeparno dan mantan Politikus Partai Nasdem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Adapun, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya. Tersangka tersebut yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyanto.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha-Amir Mirza, maju dalam Pilkada 2018.
(Salman Mardira)