Jadi Ahli Meringankan Setya Novanto, Margarito Kamis Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Anggota DPR ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 November 2017 13:31 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," jelas Febri.

‎Setya Novanto sendiri resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya