Jadi Ahli Meringankan Setya Novanto, Margarito Kamis Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Anggota DPR ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 November 2017 13:31 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

"Untuk memeriksa seseorang tersangka, menurut keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014, mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Nah, wktu diperiksa sebgai calon (tersangka), mesti ada izin Presiden," tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang akan dihadirkan KPK untuk memberikan penjelasan.‎ Namun, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebelumnya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri saat dikonfirmasi terpisah.

(Baca Juga: Setya Novanto Hadirkan Saksi Meringankan, KPK: Tinggal Adu Lihai Saja!)

‎Febri tak merincikan siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan Novanto. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya